Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Segera Lapor BOS Online 2019 Batas Pre Cut Off BOS Tanggal 20 Januari 2020

arifinwijaya.com - Sehubungan telah dikeluarkan Surat Edaran tentang pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia agar segera melakukan Laporan bos secara online melalui website resmi bos.kemdikbud.go.id.

Mengingat laporan bos online 2019 masih banyak yang belum tuntas oleh sekolah serta perbedaan skema penyaluran dana BOS untuk satuan Pendidikan negeri dan swasta akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN ke rekening sekolah. Oleh karena itu, hal-hal yang perlu kita lakukan sebelum tanggal 20 Januari 2020 sebagai berikut :

  • Sekolah menyampaikan laporan penggunaan BOS tahun 2019 melalui website bos.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 20 januari 2020. Laporan penggunaan tersebut akan menjadi dasar kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana BOS yang transparansi dan akuntabel.

Baca Juga : Download Kalender 2020 dilengkapi rincian Hari Libur Nasional 
  • Segera memverifikasi keabsahan atribut data seperti : 
  1.    Nomor Rekening BOS 
  2.    Nama Rekening BOS 
  3.    Nama Bank 
  4.    Kantor Cabang Bank 
  5.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah 
  6.    Kode Pos 
  • LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi Laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud. 
  • Dinas Pendidikan melakukan validasi data terhadpa pont 2 (1-6) dan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Sekolah yang tidak melakukan sebagaimana tertulis pada point 1 dan 2 akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaan penyaluran BOS Tahun 2020. hal itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 
Adapun contoh laporan bos yang harus di entri pada laman bos.kemdikbud.go.id sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai triwulan I, II, III, dan IV Tahun Anggaran 2019. 
Baca Juga : Download Aplikasi Raport Multi KKM Untuk SMP Semester II
Bagi sobat bendahara sekolah di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan Surat Edaran Tentang Batas Pre Cut Off BOS Tahun 2019 silahkan diunduh pada link dibawah ini : 

Download SE Tentang Pre Cut Off BOS 2019 

Demikian yang dapat kami bagikan kepada sobat bendahara sekolah semoga kita dapat melakansakan tugas kita dengan baik serta laporan keuangan kita transparan dan Akuntabel sesuai keinginan bersama.