Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Seperti yang diinginkan oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia Bapak Nadiem Makarim sebagai wujud Guru Merdeka Mengajar pada tahun 2020 maka dengan itu, dikeluarkanlah Surat Edaran Tentang Penyederhanaan Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 
Surat Edaran No. 14 Tahun 219 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, dan berorientasi pada murid. 
  2. Bahwa dari 13 (Tiga Belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan Penilaian pembelajaran (Assesement) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap. 
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP?, dan individu guru secara bebas dapat memilih, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid. 
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagiamana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3. 
Demikian surat Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Daftar Tanya Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 


Apa yang meniadi pertimbangan penyederhanaan RPP?
Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Apa yang dimaksud dengan Prinsip Efisien, Efektif dan berorientasi pada murid?

-         Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat  dan tidak menghabiskan banyak wkatu dan tenaga.
-        Efefktif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
 -      Beriorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid dikelas.

Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat, misalnya satu halaman?

Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.

Apakah ada standar baku untuk format penilaian RPP?

Tidak ada, Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru?

 -   Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya.
   -     Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.

Berapa jumlah komponen dalam RPP?

  -        Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (assesmen), Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.
  -        Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan assesmen dalam RPP ditulis secara efisien.

Bagi sobat guru yang belum mempunyai Surat Edaran No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP dapat di download pada link dibawah ini.

Download SE Penyederhanaan RPP 

Demikian yang dapat kami bagikan kepada sobat sekalian semoga bermanfaat jangan lupa dishare ya.