Surat Edaran No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
Seperti yang diinginkan oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia Bapak Nadiem Makarim sebagai wujud Guru Merdeka Mengajar pada tahun 2020 maka dengan itu, dikeluarkanlah Surat Edaran Tentang Penyederhanaan Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Surat Edaran No. 14 Tahun 219 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Daftar Tanya Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Bagi sobat guru yang belum mempunyai Surat Edaran No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP dapat di download pada link dibawah ini.
Surat Edaran No. 14 Tahun 219 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (Tiga Belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan Penilaian pembelajaran (Assesement) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP?, dan individu guru secara bebas dapat memilih, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagiamana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3.
Daftar Tanya Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Apa yang meniadi pertimbangan penyederhanaan RPP?
|
Guru-guru sering diarahkan
untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang
seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri.
|
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Efisien, Efektif dan berorientasi
pada murid?
|
-
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan
tepat dan tidak menghabiskan banyak
wkatu dan tenaga.
- Efefktif berarti penulisan RPP dilakukan untuk
mencapai tujuan pembelajaran.
- Beriorientasi pada murid berarti penulisan RPP
dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan
belajar murid dikelas.
|
Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat, misalnya satu halaman?
|
Bisa saja, asalkan sesuai
dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi kepada murid. Tidak ada
persyaratan jumlah halaman.
|
Apakah ada standar baku untuk format penilaian RPP?
|
Tidak ada, Guru bebas membuat,
memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai prinsip efisien, efektif,
dan berorientasi pada murid.
|
Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru?
|
- Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang
telah dibuatnya.
- Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang
sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada
murid.
|
Berapa jumlah komponen dalam RPP?
|
- Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan
pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian
pembelajaran (assesmen), Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.
- Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk
kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan assesmen
dalam RPP ditulis secara efisien.
|
Bagi sobat guru yang belum mempunyai Surat Edaran No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP dapat di download pada link dibawah ini.