SALAT JAMAK DAN QASAR ( MATERI PAI SMP KELAS 7 SEMESTER 2 )
1. Shalat Jamak
Shalat jamak artinya adalah shalat fardlu yang dikumpulkang natau digabungkan, yaitu menggabungkan dua shalat fardu dan mengerjakannya dalam satu waktu saja. Shalat jama’ boleh dikerjakan pada waktu shalat yang pertama (jama’ taqdim), maupun pada waktu shalat fardu yang kedua (jama’ ta’khir).
A. hukum dan dalil naqli shalat jamak
Hukum mengerjakan salat jama’ adalah boleh atau jaiz bagi orang yang berada pada kondisi darurat, seperti dalam perjalanan jauh. Ketentuan ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
Dari Anas r.a., ia berkata : Apabila Nabi Muhammad saw. hendak menjama' antara dua salat ketika dalam perjalanan, beliau mengakhirkan salat ¨uhur hingga awal waktu A¡ar, kemudian beliau menjama' antara keduanya.” (H.R. Muslim)
B. Macam - macam salat jamak
- Jama’ taqdim ; yaitu mengerjakan dua shalat fardu dan dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama. Cara mengerjakannya dengan mendahulukan shalat fardu yang pertama lalu shalat yang kedua. Berniat shalat jama’ taqdim dan dikerjakan secara berturut-turut tanpa diselingi dengan pekerjaan yang lain.
- Jama’ Ta’khir ; yaitu menggabungkan dua shalat fardu dan mengerjakannya pada waktu shalat fardu yang kedua, atau terakhir.
C. Syarat-syarat shalat jama’ ;
- Pada saat melakukan perjalanan jauh, jarak tempuhnya tidak kurang dari 80,640 km.
- Perjalanan yang dilakukan bertujuan baik, bukan untuk kejahatan atau maksiat.
- Dalam keadaan sakit atau kesulitan.
- Shalat yang dijamak adalah shalat a’daan (tunai) bukan qadla.
- Berniat menjamak ketika takbiratul ihram.
2. Shalat Qashar
Shalat qashar adalah shalat fardlu yang diringkas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dengan demikian maka shalat yang bisa diqashar adalah shalat yang jumlah rakaatnya 4 rakaat, yaitu zuhur, asar dan isya
A. Hukum dan dalil naqli shalat qasar.
Hukum shalat qasar adalah Sunnah. sebagaimana di jelaskan dalam Q.S. an-Nisa/4: 101 yang berbunyi:
Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S. an-Nisa'/4: 101)
B. Syarat-syarat sahnya shalat qashar adalah ;
- Perjalanan yang dilakukan adalah bertujuan baik bukan untuk maksiat.
- jarak tempuhnya tidak kurang dari 80,640 km.
- Shalat yang dijamak adalah shalat a’daan (tunai) bukan qadla.
- Berniat shalat qashar ketika takbiratul ihram.