Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS 2020 Terbaru

Arifinwiijaya.Com, Bagi sobat bendahara di seluruh jenjang SD, SMP, SMA dan SMK bagi yang sudah download Permendikbud untuk mendownload ulang. Kemendikbud Telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS 2020. 


Permendikbud No 8 Tahun 2020 disebutkan dalam pasal 2 (1) tentang Juknis BOS tahun 2020 bahwa Petunjuk Teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS. 


Ketentuan terkait Penyaluran Dana BOS Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Tahun 2020 untuk SD SMP SMA dan SMK yakni Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap Triwulan pada waktu yang telah ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (terpencil) akan disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.  

Adapun proporsi penyaluran dana setiap triwulan telah diatur dengan ketentuan persentase (%) sebagai berikut : 

a. Penyaluran tiap triwulan 
    1.  Triwulan I   :  20% dari alokasi satu tahun
    2.  Triwulan II  : 40% dari alokasi satu tahun 
    3.  Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun
    4.  Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun 

b. Penyaluran tiap Semester 
    1.  Semester I  : 60% dari alokasi satu tahun 
    2.  Semester II : 40% dari alokasi satu tahun 

Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS tahun 2020 Untuk SD SMP SMA dan SMK (Ada perbedaan dibandingkan dengan Draf Juknis yang sudah beredar)
  1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
  3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Segera Lapor BOS 2019 Karena Pre Cut Off Tanggal 20 Januari 2020

Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS tahun 2020
  • disimpan dengan maksud dibungakan;
  • dipinjamkan kepada pihak lain;
  • membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  • membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  • membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  • membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; -
  • membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  • digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 
  • membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
  • membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • menanamkan saham;
  • membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  • membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  • membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang  diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komponen Pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS tahun 2020. Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP sebagai berikut:
  1. Pengembangan Perpustakaan
  • Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut: 
1) SD
  • Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
  1. (SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
  2. SD yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
  3. SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Penyelenggara Kurikulum 2006
  1. Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  2. Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Baca Juga : Aplikasi Raport Multi KKM Untuk SMP Semester II

Untuk lebih jelasnya silahkan sobat bendahara untuk download Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS 2020 pada link dibawah ini. 

Download Juknis BOS 2020 

Demikian yang dapat kami bagikan kepada sobat bendahara semuanya semoga bermanfaat jangan lupa share ya.